Tugas modifikasi perilaku
Punishment
Dosen pembimbing : sukma adi galuh m.psi,psi
Fakultas psikologi
Tahun ajaran 2011/2012
Universitas Teknologi Yogyakarta
Kata pengantar
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan rahmat-Nya berupa kesehatan dan kesempatan sehingga
makalah ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang kami inginkan. Salawat serta
salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW yang
telah menunjukan jalan yang lurus menuju ridho-Nya.
Makalah ini dapat selesai dengan tepat
waktu karena bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan
terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh para pendukung yaitu
1. Orang tua kami yang telah memberikan dukungan moral maupun
material.
2. Dosen pengampu yang telah memberikan arahan.
3. Teman-teman yang memberikan kontribusi dengan berdiskusi.
Tiada gading yang tak retak pun dengan
makalah kami yang masih sarat dengan kesalahan. Maka dari itu, kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dalam makalah kami serta berharap kritik dan saran
yang membangun sehingga kami bisa membenahi dan menyempurnakan makalah kami
selanjutnya.
Pendahuluan
Modifikasi perilaku merupakan teknik
dalam psikologi untuk menghilangkan perilaku maladaptive atau perilaku yang
kurang baik dalam masyarakat. Ada berbagai macam prinsip dalam modifikasi
perilaku salah satunya adalah dengan punishment (hukuman). Punishment adalah
suatu teknik dalam mofikasi perilaku yang berupa pemberian respon yang tidak
menyenangkan atau pun menghilagkan respon yang menyenangkan apabila individu
melakukan tindakan yang tidak baik.
Punishment dibagi menjadi dua macam
yaitu punishment negative dan punishment positif. Selain itu, terdapat dua
macam punishment yang didasarkan pada waktu pemberian hukuman. Punishment
langsung dan punishment tertunda. Dalam menerapkan teknik punishment tedapat
factor yang mempengaruhi keefektifan dari punishment dan juga kekurangan serta
kelebihan punishment sebagai salah satu prinsip dalam modifikasi perilaku.
Pembahasan
A.
Pengertian hukuman (punishment)
Hukuman berasal dari bahasa inggris yaitu kata punishment
yang berarti law atau hukuman atau sikasaan. Menurut isttilah terdapat
perbedaan terdapat berbagai pengetian yang disampaikan oleh para ahli antara
lain :
a. Punishment adalah usaha edukatif untuk memperbaiki dan
mengerahkan siswa kearah yang benar,
bukan praktek hukuman dan siksaan yang memasung kreatifitas (Malik Fadjar)
b. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati (1991:150) yang
mengemukakan bahwa.
Hukuman adalah suatu perbuatan dengan sengaja menjatuhkan
nestapa kepada orang lain, baik dari segi kejasmanian maupun kerohanian orang
lain yang memiliki kelemahan dari pada diri kita dan oleh karena itu kita
mempunyai tanggung jawab membimbingnya dan melindunginya. Hukuman (punishment)
adalah sebuah konsekuensi yang menurunkan kemungkinan bahwa sebuah perilaku
akan muncul.
c. Menurut Roestyah, punishment adalah suatu perbuatan yang
tidak menyenangkan dari orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk pelenggaran
dan kejahatan, bermaksud memperbaiki kesalahan.
d. Punishment adalah penderitaan yang diberikan atau
ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (guru, orang tua,dll)setelah terjadi
pelanggaran, kejahatan auat kesalahan (M. Ngalim Purwanto).
Hukuman tidaklah menjadi sebuah siksaan kepada seseorang
yang melakukan kesalahan akan tetapi dalam modifikasi periaku hukuman dijadikan
sebagai cara untuk mengubah perilaku yang kurang baik atau pun yang maladaptif
agar menjadi lebih baik, bisa dikatakan hukuman adalah cara untuk mendidik dan
memotivasi seseorang menjadi lebih baik.
Hukuman diberikan untuk menyadarkan individu bahwa perbuatan yang dilakukan
salah, membentuk pribadi yang baik dan menanamkan tanggung jawab kepada
individu atas konsekuensi dari kesalahan atau pun pelanggaran yang dilakukan. Dalam
teori Skinner hukuman dibagi menjadi dua yaitu
a. Hukuman positif (positif punishment) adalah berkurangnya
perilaku ketika diikuti dengan rangsangan yang tidak menyenangkan.
Contoh : seorang anak sekolah dasar yang ketahuan menyontek
oleh gurunya diberi hukuman dengan menyuruh untuk berdiri di depan kelas dengan
mengangkat kaki satu dan tangannya memegang telinga secara menyilang.
a. Hukuman negative (negative punishment) adalah berkurangnya
perilaku ketika rangsangan positif dihilangkan atau diambil.
Contoh : seorang anak yang tidak mau belajar maka uang sakunya akan dikurangi.
Menurut waktu pemberian hukuman,
hukuman dibagi menjadi dua yaitu hukuman langsung dan hukuman yang tertunda. Hukuman langsung
adalah hukuman yang diberikan segera setelah melakukan perbuatan yang salah.
Hukuman ini lebih efektif untuk menurunkan tingkat kemunculan perilaku yang
kurang baik. Kedua, hukuman yang tertunda yang diberikan secara langsung dengan jeda waktu yang tidak
lama setelah melakukan suatu kesalahan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukuman :
1.
Immediacy/Kesegeraan
Waktu antara munculnya perilaku dan konsekuensi yang
menguatkan adalah faktor yang penting. Konsekuensi akan lebih efektif jika
diberikan segera setelah munculnya perilaku. Contoh: saat seorang siswa berkata
kasar di kelas, maka guru yang sedang mengajar segera menunjukkan wajah marah
kepada siswa tersebut. Hal ini akan menjadi lebih efektif jika dilakukan segera
pada saat anak mengeluarkan kata-kata kasar dibandingkan dengan menundanya
hingga 30 menit kemudian atau beberapa menit kemudian.
2.
Contingency
Ketika respon secara terus menerus diikuti oleh
konsekuensi yang segera, akibatnya akan lebih efektif untuk menghentikan respon
yang ingin dihilangkan. Punishment akan lebih efektif jika dipasangkan secara
konsisten.
3.
Establishing Operations
Establishing operations adalah kejadian yang mengubah
nilai sebuah stimulus menjadi sebuah penguat. Contoh: orang tua memberitahukan
kepada anak-anaknya yang berbuat nakal saat makan malam maka ia tidak akan
mendapatkan makanan penutup (dessert), menjadi kurang efektif jika saat
itu anak sudah menikmati dua atau lebih makanan penutup.
4.
Individual
Differences
Perbedaan Individual dan Magnitude/Kwantitas
dari penghukum. Keefktifan pemberian
hukuman berbeda untuk setiap individu karena memang setiap individu memang
berbeda dalam merespon stimulus yang ia terima. Selain itu, penghukum akan
lebih efektif jika kwantitasnya banyak . Contoh: digigit
nyamuk adalah sesuatu yang dinilai sebagai stimulus yang sedikit tidak
menyenangkan untuk kebanyakan orang; perilaku memakai celana pendek di dalam
hutan mungkin menjadi punishment karena nyamuk menggigit kaki, dan
merindukan memakai celana panjang pada situasi ini diperkuat secara negatif (negatively
reinforced) untuk menghindari gigitan nyamuk. Contoh lainnya, sebagai
pembanding, adalah sakit yang sangat dirasakan akibat sengatan lebah merupakan punisment
bagi kebanyakkan orang. Orang akan menghentikan perilaku yang akan
mengakibatkannya disengat lebah dan meningkatkan perilaku mereka yang dapat
menghindarkan mereka dari sengatan lebah. Karena disengat lebah lebih
menyakitkan bila dibandingkan dengan digigit nyamuak, maka sengatan lebah
menjadi lebih efektif sebagai punisher.
Masalah yang Timbul dari Hukuman
1.
Hukuman dapat menghasilkan tindakan yang emosional yang
berupa tindakan verbal maupun non verbal.
2.
Penggunaan hukuman dapat secara negatif menguatkan untuk
orang yang menghukum sehingga dapat mengakibatkan penyalahgunaan atau menghukum
secara berlebihan.
3.
Punishment bisa menjadi bentuk modeling dan perilaku
seseorang yang dihukum akan cenderung untuk menggunakan hukuman pada masa
mendatang.
4.
Punishment sangat dekat dengan issue ras (etnik) dan
issue kemampuan menerima.
Dalam penerapan punishment harus memperhatikan prinsip-prinsipnya. Berikut
beberapa prinsip dalam penerapan punishment menurut Brau ;
1.
Memilih hukuman yang paling relevan dengan kesalahan yang dilakukan
seseorang.
2.
Untuk individu yang mengakui kesalahan, maka penghukum hanya memberikan
peringatan.
3.
Memperhatikan situasi moral individu setelah ia melakukan kesalahan.
Selain prinsip yang disampaikan oleh
Brau, terdapat prinsip hukuman yang disampaikan oleh Sabri dan Haryati yaitu :
1. Hukuman harus diberikan atas dasar kasih sayang.
2. Hukuman diberikan karena suatu keharusan (tidak ada alat
pendidikan lain lagi).
3. Hukuman harus menimbulkan kesan kesadaran dan penyesalan
dalam hati individu.
4. Tidak memukul pada tempat yang sensitive dan pukulannya
tidak boleh menyakiti siswa atau tidak membekas.
5.
Hukuman
baru bisa diberikan kepada individu yang berusia 10 tahun yang diawali dengan
hukuman yang ringan sesuia dengan kesalahan yang dilakukan.
B.
Macam- macam Punishment.
Dalam
buku ilmu pendidikan teoritis dan praktis oleh M. Ngalim Purwanto terdapat
beberapa jenis punishment, antara lain :
1. Punishment prefentif
Penushment yang dimaksudkan agar suatu pelanggaran atau
perilakuu maladaptive tidak terjadi atau dengan kata lain mencegah pelanggaran.
Punishment prefentif memiliki berbagai bentuk seperti :
a. Tata tertib yang harus dipatuhi misalnya siswa dalam sekolah
dan bila melanggar maka ia akan diberi punishment.
b. Anjuran dan perintah dengan memberikan saran aktivitas yang
baik untuk dilakuakn seperti belajar setiap hari, menepati janji dan menabung.
c. Larangan yang merupakan kebalikan dari perintah. Larangan
manyuruh individu agar tidak melakukan hal yang buruk, misalnya pulang malam,
menyontek, mencuri, dll.
d. Paksaan yang berupa perintah dengan kekerasan kepada
individu untuk melakukan tugas yang seharusnya dilakukan. Paksaan bertujuan
agar dalam proses belajar misalnya, tidak terhambat dan terganggu.
e. Disiplin adalah hukuman prefentif dengan mematuhi periintah
dan menjauhi larangan atas dasar kesadaran dalam diri individu.
2. Punishment represif.
Punishment represif adalah hukuman yang diberika setelah
pelanggaran dilakukan. Punishment represif bertujuan menyadarkan kesalahan
individu agar kembali melakukan hal yang
baik lagi. Bentuk dari punishment represif adalah sebagai berikut :
a. Perberitahuan kepada individu yang telah melakukan kesalahan
karena ia belum tahu aturan yang harus dipatuhi.
b. Teguran. Teguran adalah pemberitahuan kepada siswa tentang
kesalahan yang telah dilakukan dan ia telah tahu aturan yang seharusnya
dipatuhi.
c. Peringatan. Peringatan diberikan kepada siswa yang telah
berulang kali melakukan kesalahan dan telah ditegur berulang kali.
d. Hukuman. Hukuman diberikan kepada seseorang yang tetap
melakukan pelanggaran walaupun sudah ditegur dan diperingatkan berkali-kali.
Wiliam Stern juga membedakan hukuman
atas dasar tingkat perkembangan anak-anak yang menerima hukuman, yaitu :
a. Hukuman asosiatif
Anak-anak
biasanya menghubungkan antara hukuman dengan perilaku yang membuat mereka
dihukum dan mereka pun akhirnya berusaha untuk tidak melakukan hal itu lagi
karena konsekuensi berupa hukuman yang pasti akan mereka terima setelah
melakukan tindakan yang salah menyakitkan atau tidak menyenangkan.
b. Hukuman logis.
Anak
telah menyadari bahwa hukuman yang diberikan menandakan bahwa perbuatan
tersebut tidak baik bukan sekedar menghubungkan suatu tindakan dengan akibat
yang diterima adalah saling berkaitan. Mereka berpikir bahwa hukuman adalah
akibat yang logis dari perbuatan yang tidak baik yang telah dilakukannya.
c. Hukuman normative.
Hukuman
normative bertujuan untuk memperbaiki moral anak-anak. Hukuman diberikan
terhadap pelanggaran norma etika seperti mencuri, berbohong, dll. Hukuman
normative juga bisa membentuk watak anak dan menanamkan sura hati yang baik
dalam diri anak agar lebih tertarik untuk melakukan perbuatan yang baik.
C.
Tujuan punishment.
Dalam memberikan suatu hukuman tentunya terdapat tujuan yang
merupakan hal utama yang ingin dicapai. Hukuman bertujuan agar individu yang
mengulangi suatu perbuatan yang salah. Tujuan hukuman ada yang berjangka panjang dan pendek. Tujuan
jangka panjang dari punishment adalah
untuk menyadarkan dan menghentikan
sendiri apabila ia bertingkah laku salah serta menanamkan nilai moral dalam
diri individu. Sedangkan tujuan jangka pendeknya hanyalah menghentikan
perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan pada saat itu.
Tujuan pemberian punishment berbeda-beda tergantung teori
yang mendasarinya. Berikut ini penjelasan mengenai beberapa teori punishment :
1. Teori pembalasan.
Hukuman dalam teori ini bertujuan sebagai balas dendam
terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.
2. Teori perbaikan.
Hukuman disini digunakan untuk memperbaiki perilaku pelanggar
agar tidak mengulangnya lagi.
3.
Teori
perlindungan
Dalam teori ini, hukuman dijadikan sebagai perlindungan
terhadap masyarakat dari tindakan yang merugikan. Hukuman ini dapat melindungi
orang lain dari pelanggaran yang dilakukan pelanggar.
4.
Teori
ganti rugi
Hukuman dalam teori ini digunakan sebagai ganti rugi atas
pelanggaran yang telah dilakukan seseorang. Teori ini banyak terjadi dalam
masyarakat.
5.
Teori
menakut-nakuti.
Hukuman dalam teori ini digunakan untuk menimbulkan rasa
takut kepada pelanggar akan akibat yang akan diperoleh apabila melakukan
pelanggaran.
Dalam teori diatas saling melengkapi
karena setiap teori hanya mengandung satu aspek. Teori-teori saling melengkapi
satu sama lain dalam penerapan punishment.
D.
Penerapan Punishment dalam Modifikasi Perilaku.
Penerapan
punishment dalam modifikasi perilaku bertujuan untuk mengubah perilaku yang
kurang baik dan menyadarkan individu akan kesalahannya. Dalam penerapannya
terdapat berbagai bentuk, antara lain :
Menarik kejadian-kejadian yang menimbulkan kepuasan. Pendekatan
ini berupa menjauhkan stimulus atau rangsang-rangsang yang diinginkan individu.
Pendekatan ini dibagi menjadi dua yaitu :
a. Response cost, yakni menarik stimulus yang
diinginkan seperti makanan, mainan, uang diukur berdasarkan respon sasaran.
b. Exclusion and nonexclusion time-out, yakni
semua sumber kepuasan ditarik dari dekat individu. Menghentikan penguataan
positif meliputi memindahkan individu dari semua sumber penguatan yang
menyertai tingkah laku yang tidak tepat. Ada
dua jenis time-out yaitu time outnon-eksklusi dan time-out ekslusi.
Time-out non–eksklusi. Time-out
ini menghilangkan semua sumber yang menimbulkan kepuasan bagi siswa tanpa
membatasi lingkungannya. Cara ini meliputi kombinasi tiga pendekatan yaitu:
siswa dicegah dari semua media dan material yang dapat member kepuasan (misalnya:
radio, tape, krayon, kertas, pensil, buku); siswa dijauhkan dari aktifitas yang
menimbulkan kepuasan (seperti; bermain, berpartisipasi dalam diskusi ); siswa
dihambat dari sumber-sumber perhatian orang dewasa atau temannya.
Time-out eksklusi.
Time-out ini mencakup menarik siswa secara fisik dari lingkungan yang secara
potensial me-reinforce. Ruang yang digunakan untuk mengisolasi siswa
tidak perlu dirancang secara khusus, namun demikian disarankan memakai ruang
yang tepat menjamin keamanan. Kriteria ruang: harus memiliki luas dan
penerangan yang memadai, memiliki penerangan dan ventilasi yang memadai, ruang
hendaknya tidak terkunci dengan berbagai alat mekanik yang dapat menghambat
kemungkinan orang dewasa melakukan supervise, dan ruang harus memungkinkan
guru/konselor memonitor siswa tanpa perlu hadir di ruang itu, ruang harus bebas
dari obyek-obyek yang membahayakan, jika siswa senang berperilaku agresif,
sebaiknya lantai dan dinding diberi karpet, pintu ruang harus cukup lebar untuk
mengantisipasi keamanan kalau sewaktu-waktu siswa agresif dimasukkan ke dalam
ruang itu; dan siswa tidak ditarik dari kebutuhan fisik dasar seperti makanan
kecil, air, dan ruang untuk membasuh diri.
E.
Kasus dan Implemantasi Punishment dalam Lingkup Keluarga.
Dari penjelasan di atas mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan punishment, mulai dari pengertian, macam –
macam punishment, teori, tujuan,dll akan lebih baik jika mengambil kasus dalam
kehidupan sehari – hari yang sekiranya punishment digunakan sehingga lebih
memberikan pemahaman. Oleh sebab itu, kami mengambil kasus dalam keluarga yaitu
seorang anak yang beumur 2 tahun yang sudah masuk play group, dia memiliki
perilaku yang hiperaktif. Ketika di kelas, dia tidak bisa fokus dalam belajar,
dan selalu bermain dengan mainan kesukaannya. Kasus ini terjadi pada bulan
agustus 2011 di play group kelas spanyol.
Analisis kasus punishment tersebut
beserta modifikasi perilakunya sebagai berikut:
1. Ketika
pelajaran berlangsung, dia tidak memperhatikan pelajaran tersebut, melainkan
dia asyik bermain dengan mainan kesukaannya. Guru yang melihat perilakunya
tersebut, kemudian memberi tahu kepadanya bahwa tidak boleh mainan di dalam
kelas. Namun, dia tetap saja mengulangi perilaku tersebut, meskipun dia tahu
itu tidak boleh dilakukan.
2. Karena
dia masih mengulangi perbuatannya, maka guru tersebut menegurnya, dengan
berkata “ Richad.., Miss tadi kan sudah bilang, kalau di dalam kelas tidak
boleh mainan. Nanti bisa mengganggu teman yang lain, karena Richad kan
teriak-teriak. Sekarang mainannya disimpan dulu ya, nanti kalau sudah pulang
sekolah, Richad boleh mainan lagi.”
3. Richad
tetap saja masih asyik dengan mainannya dan tidak menghiraukan segala teguran dari gurunya, meskipun telah ditegur berulang
kali. Gurunya pun kemudian memperingatkannya, dengan berkata “ Richad, Miss kan
sudah berulang kali bilang sama Richad, mainannya nanti sayang.. sekarang
belajar dulu. Kalau Richad masih mainan lagi nanti mainannya Miss ambil ya..”
4. Setelah
gurunya berulang kali menegur dan memperingatkannya, dia tetap saja mengulangi
perbuatannya. Akhirnya gurunya menghukumnya dengan bentuk hukuman Exclusion and nonexclusion time-out.
a.
Time-out non–eksklusi: gurunya mengambil mainan kesukaannya tersebut
b. Time-out
eksklusi: gurunya memindah tempat duduknya ke sudut kelas.
5.
Setelah kejadian tersebut, Richad diberi nasihat oleh pengasuhnya dengan
bahasa yang halus, sehingga dia bisa mengerti apa maksud dari gurunya melakukan
hal tersebut kepadanya. Setelah dia mengerti, di keesokan harinya tidak lagi
mengulangi perbuatannya.
Dari
kasus di atas bisa diambil kesimpulan bahwa jenis punishment yang digunakan
guru dalam mengubah perilaku Richad yang hiperaktif adalah punishment negative.
F.
Dampak Positif dan Negatif dari Hukuman.
Hukuman
memiliki dampak yang berbeda pada setiap individu yang menjadikan hukuman
sebagai pelajaran tapi ada pula yang menjadikannya sebagai model yang akan
berdampak pada perilakunya di masa yang kan mendatang. Hukuman bertujuan untuk
memperbaiki watak dan kepribadian anak didik, meskipun hasilnya belum tentu
dapat diharapkan.
M. Ngalim
Purwanto mengatakan ada tiga dampak negatif dari hukuman, yaitu:
a.
Menimbulkan perasaan dendam pada orang yang dihukum. Akibat ini harus dihindari
karena hal ini akibat dari hukuman yang sewenang-wenang dan tanpa tanggung
jawab.
b.
Anak menjadi lebih pandai menyembunyikan pelanggaran.
c. Si
pelanggar menjadi kehilangan perasaan salah, karena si pelanggar merasa telah
membayar hukumannya dengan hukuman yang telah diterimanya.
Dampak
positif hukuman menurut Armai Arief antara lain:
a.
Menjadikan perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan murid.
b.
Murid tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
c.
Merasakan akibat perbuatannya sehingga ia akan menghormati dirinya.
Penutup
Kesimpulan:
hukuman adalah tindakan yang diberikan kepada individu untuk
agar tidak mengulangi perbuatan salaj yang dilakukanya.
Menurut Skinner hukuman dibagi menjadi 2, yaitu:
Hukuman positif (positive punishment) : pemberian hukuman
yang tdk menyengkan agar perilaku dapat
berkurang.
Hukuman negatif (negative punishment) : mengambil sesuatu
yang menyengkan agar perilaku berkurang
Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukuman:
Immediacy/Kesegeraan
Contingency
Establishing operations adalah kejadian yang mengubah nilai
sebuah stimulus menjadi sebuah pengua
Perbedaan Individual dan Magnitude/Kwantitas dari
penghukum
Penerapan
Punishment dalam Modifikasi Perilaku:
Menarik
kejadian-kejadian yang menimbulkan kepuasan. Pendekatan ini dibagi menjadi dua
yaitu :
a. Response cost, yakni menarik stimulus yang
diinginkan seperti makanan, mainan, uang diukur berdasarkan respon sasaran.
b. Exclusion and nonexclusion time-out, yakni
semua sumber kepuasan ditarik dari dekat individu. Menghentikan penguataan
positif meliputi memindahkan individu dari semua sumber penguatan yang
menyertai tingkah laku yang tidak tepat. Ada
dua jenis time-out yaitu time outnon-eksklusi dan time-out ekslusi.
Time-out non–eksklusi. Time-out
ini menghilangkan semua sumber yang menimbulkan kepuasan bagi siswa tanpa
membatasi lingkungannya. Misalnya mengambili: robot-robotan, tape, krayon,
kertas, pensil, buku); siswa dijauhkan dari aktifitas yang menimbulkan kepuasan
(seperti; bermain, berpartisipasi dalam diskusi ); siswa dihambat dari
sumber-sumber perhatian orang dewasa atau temannya.
Time-out eksklusi.
Time-out ini mencakup menarik siswa secara fisik dari lingkungan yang secara
potensial me-reinforce. Ruang yang digunakan untuk mengisolasi siswa
tidak perlu dirancang secara khusus, namun demikian disarankan memakai ruang
yang tepat menjamin keamanan.
Dampak Negatif dari Hukuman:
M.
Ngalim Purwanto mengatakan ada tiga dampak negatif dari hukuman, yaitu:
a.
Menimbulkan perasaan dendam pada orang yang dihukum. Akibat ini harus dihindari
karena hal ini akibat dari hukuman yang sewenang-wenang dan tanpa tanggung
jawab.
b.
Anak menjadi lebih pandai menyembunyikan pelanggaran.
c. Si
pelanggar menjadi kehilangan perasaan salah, karena si pelanggar merasa telah
membayar hukumannya dengan hukuman yang telah diterimanya.
Dampak positif dari Hukuman:
Dampak
positif hukuman menurut Armai Arief
antara lain:
a. Menjadikan
perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan murid.
b.
Murid tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
c.
Merasakan akibat perbuatannya sehingga ia akan menghormati dirinya.
Daftar Pustaka
M. Ngalim Purwanto, Ilmu
Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung, 1994)
http://kulpulan-materi.blogspot.com/2012/09/hukuman-punishment-menurut-skinner.html
Bagus sekali info nya, untuk penipuan online harus dilaporkan juga, bisa dilihat di https://www.cekaja.com/info/cara-melaporkan-penjual-online-penipu/
BalasHapus